Ungkap Alasan Kader PDIP Aniaya Pelajar Tidak Ditahan, Polda Sumut Sebut Sudah Bekerja Profesional


 Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media, Sabtu (25/1/2021). Lelaki yang saat beraksi menganiaya pelajar terlihat arogan ini terlihat diam dan terus menunduk.

TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu lalu, sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil menganiaya pelajar di depan sebuah minimarket beredar viral di media sosial.

Diketahui, minimarket tersebut terletak di Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sementara, pria yang melakukan penganiayaan itu bernama Halpian Sembiring Meliala (45).

Belakangan diketahui pula, Halpian Sembiring Meliala merupakan seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kini, Halpian Sembiring Meliala sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak dlakukan penahanan terhadap dirinya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membeberkan alasan tersangka penganiayaan pelajar di minimarket itu tidak ditahan.

Menurutnya, hal tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka di bawah lima tahun.

Wahyudi juga mengatakan, penyidik sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini dan sudah menerapkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali.

Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, Hadian wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

Pasal yang disangkakan kepada Hadian adalah pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Pelaku Dipecat dari PDIP

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, telah memberhentikan oknum Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FL.

Diketahui, oknum tersebut adalah Halpian Sembiring Meliala yang menjabat Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut.

"Kita sedikit pun tidak mentoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Kader PDI Perjuangan," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021), dilansir Tribun Medan.

Lebih lanjut, Rapidin menegaskan kepada seluruh anggota Satgas Cakra Buana tidak boleh bertindak arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

"Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan saudara Halfian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Bidang Pembinaan Satgas."

"Karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," jelasnya.

Mantan Bupati Samosir itu menekankan tindakan yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala merupakan tindakan pribadi tanpa ada sangkut paut dengan PDI Perjuangan.

"Untuk itu DPD PDI Perjuangan Sumut menegaskan tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi," tegas Rapidin.

Terakhir, Rapidin dalam waktu dekat akan mengumpulkan para Komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar. Tujuannya agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Kita sudah agendakan pasca liburan Natal untuk mengumpulkan para komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar dan melakukan perbaikan sistem dan manajemen ke satgasan agar kejadian ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang," jelasnya.

Viral Video Pengendara Mobil Hajar Pelajar

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil menganiaya pelajar di Kota Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman bersumber dari CCTV minimarket itu diunggah pertama kali oleh akun Instagram @ridha__lubis.

Terlihat di awal video ada mobil hitam menuju parkiran sebuah minimarket.

Mobil itu kemudian menyenggol bagian belakang sepeda motor yang terparkir di depannya.

Penumpang terlihat turun dari mobil dan langsung menuju ke dalam minimarket.

Sementara sang sopir masih berada di lokasi parkiran.

Di saat bersamaan datang pria yang diketahui pengendara motor.

Ia tampak menyampaikan sesuatu hal kepada pengendara mobil.

Namun, tiba-tiba pengendara mobil langsung menampar pria itu hingga pecinya terjatuh.

Ia juga sempat menendang dan memukul tubuh pengendara motor.

Aksi penganiayaan terus berlanjut hingga berusaha dilerai oleh pegawai minimarket.

Tidak diketahui akhir dari video ini.

Namun, hingga Jumat (24/12/2021), video tersebut sudah ditonton lebih dari 540 ribu dan menuai komentar beragam dari warganet.

Selain video @ridha__lubis juga menuliskan keterangan:

Tolong teman2 bantu viralkan biar jangan terulang lagi penganiaayaan kepada anak2 kita.

Kejadian di indomaret sekitar sekolah al azhar medan.

Waktu itu sepeda motor kemenakan saya di tabrak oleh Bapak2 mengendarai Toyota Prado BK 995 dari belakang.

Kemenakan saya hanya meminta mobilnya di mundurin sedikit biar kemenakan saya bisa pulang lalu si Bapak yg punya mobil dan merasa orang kaya dan mempunyai dunia ini malah menampar, memukul dan menendang kemenakan saya yg lemah dan diam saja dan istri dan anak nya juga tidak ikut melerai.

Ini kah perlakuan orang yg merasa punya dunia di tangannya, sesuka hati dia memukul kemenakan saya.

Yang salah siapa kok merasa dia yg merasa benar? Tolong teman2 viralkan biar anak2 kita di luar sana merasa aman dan tdk ada lagi orang yg main pukul saja.

Semoga di proses dan video ini di lihat keluarga pelaku agar bertanggung jawab atas perbuatannya.

Lihat artikel asli

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel