Guru yang Pukul Siswa SMP di Surabaya Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan .Apa alasannya?

- Guru yang memukul siswa SMP di Surabaya telah ditetapkan jadi tersangka. Namun guru yang juga ASN itu tidak ditahan. Apa alasannya?
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan alasan tidak ditahannya guru olah raga tersebut karena pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk kemungkinan apakah ada korban lain atau tidak.

"Kami masih melengkapi dan mendalami dulu bahan keterangan bila ada korban yang lain," kata dia.

Menurut Mirzal, guru tersebut dikenai pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU no.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

"Iya, (ancaman) sanksi hukuman 3 tahun penjara," tandas dia.

Video seorang guru memukul siswa SMP di Surabaya viral. Video berdurasi 3 detik itu memperlihatkan guru memukul siswa yang tengah berdiri di depan kelas dan dilanjutkan membenturkan kepalanya ke papan tulis.

Guru memukul siswa itu mendapat atensi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta agar kasus itu diselesaikan. DPRD Surabaya juga memberi atensi terhadap kasus itu dengan meminta sang guru untuk diberi sanksi.
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel