Kronologi Kakek 89 Tahun Dikeroyok Hingga Tewas, Terungkap Peran 5 Tersangka

 - Pengendara mobil, HM (89) harus tewas dikeroyok massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari.

Sebelum dikeroyok, HM diteriaki maling oleh pemotor yang diserempetnya.

Provokasi yang dilakukan pemotor itu memancing pemotor lain untuk mengejar HM.

HM pun dikeroyok hingga tewas. Mobilnya juga hancur karena karena amukan massa.

Kronologi pengeroyokan

Polisi mengungkap kronologi pengeroyokan terhadap HM di Jalan Pulo Kambing, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan mengatakan, insiden bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.

"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Pemotor itu lalu mengejar korban dan melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'

"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.

Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di lokasi.

Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.

"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.

Polisi tetapkan 5 tersangka

Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).

TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.

"Perannya menendang mobil dan korban, menggunakan kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," tutur Zulpan.

Kemudian JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet korban. JI juga menendang mobil dan tubuh korban.

Lalu, RYN berperan menendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban hingga keluar mobil, dan memukul kepala korban.

Setelah itu, MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah. Kemudian MJ berperan menendang mobil serta korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.

"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan.

Kecurigaan keluarga korban

Kuasa hukum keluarga HM, Freddy Y Patty, menyebutkan bahwa almarhum masih memiliki sengketa tanah dengan seseorang berinisial SM.

"Sebelum tutup usia, korban diketahui sudah puluhan tahun berjuang mengurus sengketa tanah melawan SM," kata Freddy saat konferensi pers di rumah duka di perumahan Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).

Freddy menjelaskan, sejak 1978, HM memiliki tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan.

Penelusuran Kompas.com di website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Tangerang, HM memang terdaftar sejumlah perkara sebagai penggugat maupun tergugat.

"Selama 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum selesai," kata Freddy.

Pihak keluarga pun menduga, insiden yang terjadi pada Wiyanto bukanlah pengeroyokan biasa.

"Ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang memang menghendaki hal ini terjadi, ini keyakinan keluarga," ujar Freddy.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya saksi yang diklaim keluarga dapat menceritakan momen-momen yang terjadi sebagaimana dalam rekaman video yang beredar.

"Dari peristiwa iring-iringan itu, kami melihat semua tidak terjadi secara spontan," kata Freddy.

Tanggapan polisi

Polisi menyebutkan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap HM tidak ada kaitannya dengan latar belakang korban.

Latar belakang yang dimaksud adalah soal urusan sengketa tanah yang melibatkan korban sejak 33 tahun terakhir.

"Tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban. Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya," kata Zulpan.

Namun, lanjut Zulpan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga tidak tertutup kemungkinan tewasnya HM berkaitan dengan latar belakang korban.

"Tapi kan penyidik tidak menghentikan kasus ini dengan lima tersangka saja. Kami masih mengembangkan lagi," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan bahwa jajarannya akan terus mengembangkan kasus pengeroyokan yang menimpa HM.

"Kami sudah profiling terhadap orang-orang dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama sampai terakhir. Itu akan menjawan dugaan (ancaman pembunuhan) itu. Artinya masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan kasus ini apabila semua sudah diamankan, kami periksa, ini akan menjawab," ujar Zulpan.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel