Seorang Santriwati di Aceh Tenggara Kerap Dipaksa Berhubungan Badan, Oh No Ustaz!

 - Oknum ustaz yang juga sebagai Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, SA (37) memaksa santriwatinya berhubungan badan berulangkali.

Santriwati yang berinsial M (16) itu mengaku sudah 5 kali melayani nafsu sang oknum ustaz tersebut.

Parahnya lagi, hubungan terlarang itu juga kerap dilakukan di Pondok Pesantren.

Selain di Pondok Pesantren, oknum ustaz tersebut juga mengajak santriwatinya itu menginap ke vila.

Oknum ustaz tersebut pun akhirnya ditangkap.

SA ditangkap tim Polres Aceh Tenggara pada Sabtu (22/1/2022)setelah dilaporkan orangtua korban.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto membenarkan penangkapan itu.

Dia mengatakan, kasus itu terungkap atas laporan korban dan keluarganya ke Mapolres Aceh Tenggara, Jumat (21/1/2022).

Sehari setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

“Dia ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 34 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat,” sebut Suparwanto.

Peristiwa dugaan pemerkosaan itu sendiri dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021–Januari 2022.

Diduga, empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban, kata Kasat Reskrim, juga santriwati di pesantren yang dipimpin oleh SA.

“Sekarang kami sudah tangkap pelakunya. Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan dan seterusnya hingga melengkapi berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas dia.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel