Bukan Ngantuk, Ini Penyebab Sopir Vanessa Angel Tak Fokus Menyetir hingga Kecelakaan
Merdeka.com - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy ternyata pernah mengakui penyebab dirinya celaka saat menyetir mobil. Kepada ayahnya, Joddy mengaku sempat nge-blank alias kosong saat menyetir. Pun, ia membantah membawa mobil dalam kondisi mengantuk hingga terjadinya kecelakaan maut tersebut.
Alasan Joddy menyebabkan kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel ini diungkapkan sang ayah, Tubagus Endang Lesmana. Di Pengadilan Negeri Jombang ia memberi kesaksian, bahwa sang anak pernah ditanya mengapa bisa sampai kecelakaan.
"Waktu itu sempat saya tanya, kenapa waktu (kejadian kecelakaan) itu. Dijawab sama Joddy katanya ngeblank. Tiba-tiba ngeblank," ujarnya menirukan Kamis (10/2).
Pernyataan ini lalu mendapatkan pertanyaan balik dari Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan. Ia menegaskan pertanyaan, apakah waktu itu terdakwa Joddy sedang dalam kondisi mengantuk saat menyopir.
Pertanyaan ini pun langsung dijawab tidak oleh ayah Joddy. Ia berulangkali menegaskan jika anaknya mengaku tidak mengantuk saat menyopir.
"Tidak (mengantuk). Waktu itu dijawab tidak oleh Joddy. Dia (Joddy) menjawab karena ngeblank (kosong)," tandasnya berulang.
Sementara itu, dalam kesaksian dua ahli dari polisi, Bripka Bagus Bayu Afriyanto dan Bripka Tri Agus Ariyanto memastikan, dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada jejak atau bekas pengereman yang dilakukan oleh mobil Vanessa.
Meski tidak bisa memastikan kenapa sang sopir tidak melakukan pengereman waktu akan menabrak, namun ia menyebut, jika dalam keadaan sopir "normal", pasti ada upaya melakukan pengereman saat tahu akan menabrak, berapa pun kecepatan mobil pada saat itu. Namun, hal itu tidak terjadi pada mobil yang ditumpangi oleh Vanessa sekeluarga.
"Tidak ada bekas pengereman. Kita tidak bisa memastikan kenapa hal itu terjadi. Namun, jika sopir dalam kondisi normal, sekencang apapun (kendaraan) kalau akan menabrak, pasti ada upaya spontan mengerem," ujar Bripka Agus.
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.