Fakta Baru Terungkap di Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Beri Perintah Khusus ke Joddy

(Kolase Tribunnews)

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang kasus dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah telah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jombang.

Dalam sidang yang telah dilangsungkan kemarin, Siska Lorenza selaku pengasuh dari Gala Sky mengungkapkan sebuah fakta yang menyebutkan jika tepat sebelum kecelakaan terjadi, Bibi Ardiansyah meminta Tubagus Joddy untuk menambah kecepatan laju dari mobil yang dikendarai.

Siska yang menjadi saksi menjelaskan bahwa di tengah perjalanan, mobil sempat berhenti dua kali di rest area tol Jakarta-Surabaya. Meski begitu Siska tidak bisa mengingat lokasi rest area yang dimaksud.

Bibi yang sempat menggantikan Joddy menyetir mobil saat berhenti di rest area pertama.

Kemudian suami dari Vanessa tersebut lantas mengemudikan mobil hingga berhenti di rest area kedua sekitar pukul 11.00 WIB.

"Jadi di rest area pertama sopir diganti oleh bapak (Bibi) sampai di rest area kedua itu masih disopiri oleh bapak. Joddy ngantuk sehingga diganti oleh Bapak" keterangan Siska dalam persidangan yang dikutip dari Detik pada Jumat (18/2/2022).


Namun, Bibi menepikan mobil di bawah flyover tol setelah 30 menit perjalanan. Hal tersebut dilakukan karena kala itu Bibi Ardiansyah merasakan kantuk sehingga meminta Joddy untuk mengambil alih kemudi.

"Ganti sopir di bawah jembatan, diganti oleh Joddy karena bapak (Bibi) ngantuk, tidak masuk ke rest area" lanjut Siska.

Muhammad Siswoyo selaku penasihat hukum Joddy lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Siska saat diperiksa penyidik Satlantas Polres Jombang. BAP itu menjelaskan soal kecepatan mobil yang kala itu sudah dikemudikan oleh Joddy.

"Ada pertanyaan di nomor 10, 'berapa kecepatan rata-rata mobil Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU yang saudari tumpangi dari Jakarta menuju Surabaya sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, jelaskan'?

'kecepatan rata-rata saya tidak tahu langsung. Akan tetapi mendengar perbincangan Febri dengan Joddy kecepatan kurang lebih 120 km/jam'" jelas Siswoyo.

Siswoyo kemudian membacakan isi BAP yang membahas soal permintaan Bibi agar Joddy menambahkan kecepatan mobil. Kedua keterangan BAP yang dibacakan oleh Siswoyo itu dibenarkan oleh Siska.

"Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali', betul? Berarti Pak Joddy pernah ditegur kalau kecepatannya kurang?" tanya Siswoyo kepada Siska.

"Betul" jawab Siska.

Joddy sebagai terdakwa pun membenarkan kesaksian Siska. Joddy nampak tidak membantah satupun keterangan yang disampaikan Siska di persidangan.

"Tidak ada (yang salah), tidak keberatan Yang Mulia" kata Joddy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Joddy pun menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

Dakwaan pertama, Joddy dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan Dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel