Kecelakaan Maut Pukul 23.00 WIB, Seorang Pelaku Begal Tewas, Jatuh dari Motor di Jalan Rusak
Foto : Ilustrasi kecelakaan. (Tribun Jambi)
- Terjadi kecelakaan maut di daerah Cipayung, Cikarang Timur pada Minggu lalu.
Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara motor meninggal dunia.
Ilustrasi kecelakaan, pengendara motor tewas jatuh di jalan rusak
Polres Metro Bekasi mengamankan dua dari tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Raya Tanjung Baru, Cikarang Timur, pada Minggu (13/2/2022).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa seorang pelaku pembegalan lainnya, berinisial RR (16), meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Para pelaku tersebut masih berusia remaja dengan inisial DA (18), KW , (17) dan RR (16)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu (16/2/2022) siang.
Gidion berujar bahwa awalnya korban Abas Permana sedang membonceng kekasihnya mengendarai sepeda ke wilayah Tanjung Baru, Tambun, Bekasi, sekira pukul 23.00 WIB.
Namun dari arah berlawanan, tiga orang pelaku yang menumpangi satu kendaraan roda dua berpapasan dengan korban.
Seketika, pelaku membalikkan laju kendaraannya dan mengejar korban.
Mereka berusaha memepet dan memberhentikan kendaraan korban secara paksa.
"Korban yang panik karena pelaku juga menakutinya dengan celurit, namun korban saat itu masih berusaha menyelamatkan motor dengan cara ditarik. Karena takut akhirnya motor dibawa oleh para pelaku," ujar Gidion.
Kemudian, korban dan kekasihnya mencari pertolongan kepada warga di Desa Tanjung Baru dan bertemu dengan pengendara ojek online yang tengah mengantar makanan.
"Driver Ojek online ini bercerita kepada warga lainnya, bahwa ada orang jadi korban begal, setelah itu ojek online dan warga lainnya mendatangi korban, dan menanyakan kembali perihal kasus pembegalan," terang Gidion.
Warga pun beramai ramai hendak mencari pelaku ke daerah Cipayung, Cikarang Timur.
Foto : Ilustrasi jalan rusak berlubang. (Tribun Jateng/Budi Susanto)
Tak lama berselang, korban mendapatkan kabar bahwa salah satu pelaku mengalami kecelakaan tunggal lantaran terjatuh di saat melintasi jalan yang rusak.
"Pelaku yang telah dalam kondisi lemah, Anggota polsek Cikarang timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke rumah Sakit An Nisa, untuk perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku RR dinyatakan meninggal dunia," tutur Gidion.
Melalui proses pengembangan, unit reserse kiriminal Polsek Cikarang Timur, berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan KW, pada Senin (14/02/2022), sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Kali Jaya, Cikarang Barat.
Atas peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, STNK, kontak motor milik pelaku dan korban serta sebilah celurit.
"Adapun daripada tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," jelas Gidion.